Sosialisasi Legalitas UMKM Kabupaten Demak 2019

Kamis, 2 Mei 2019 telah berlangsung acara sosialisasi legalitas usaha. Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Demak. Peserta dari acara ini adalah seluruh pelaku UMKM se-Kabupaten Demak. Setelah acara di buka, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan sosialisasi dari para praktisi terkait. Materi pertama disampaikan oleh Pak Sondi Purwoko dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah. Beliau memaparkan terkait percepatan proses perizinan. Untuk mewujudkan hal tersebut pemerintah sangat berkomitmen. Hal ini dibuktikan dengan adanya OSS. OSS sendiri merupakan kepanjangan dari Online Single Submission.

Percepatan Proses Perizinan

Bagi pelaku UMKM, kita bisa mengakses di laman oss.go.id. Cara menggunakannya adalah dengan mendaftar akun dan kemudian kita harus melengkapi seluruh data isian. OSS menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha) bagi para pelaku usaha yang telah melakukan pengisian data secara lengkap. Disamping NIB, kita juga mendaftar IUMK. Beliau mengatakan bahwa NIB dan IUMK ini sebenarnya semacam tanda bukti legalitas usaha kita, jadi para pelaku UMKM sangat disarankan untuk membuatnya. Apalagi sama sekali tidak di pungut biaya.

Data untuk mendaftar IUMK terdiri dari:

  1. KTP (NIK)
  2. EMAIL
  3. NO HP
  4. NAMA USAHA
  5. ALAMAT USAHA
  6. JUMLAH ASET
  7. KEGIATAN USAHA
  8. SARANA USAHA
  9. JUMLAH TENAGA KERJA

IUMK berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha dan sama sekali tidak dikenakan biaya. Dalam kesempatan itu pula pak Sondi mengatakan bahwa pemerintah benar-benar berkomitmen untuk memfasilitasi para pelaku UMKM. Salah satunya dalam hal pengadaan sertifikat halal. Untuk tahun ini saja kata beliau ada sekitar 300-500 sertifikat halal yang akan diterbitkan melalui fasilitasi DINKOPUMKM Provinsi Jawa Tengah.

Sosialisasi Pendaftaran IUMK Melalui OSS

Sosialisasi kedua diberikan oleh Bapak Indra Thomas Kurniawan dari Kasie Perizinan Bidang Ekonomi dari DPMPTSP Kabupaten Demak. Beliau menjelaskan tentang sosialisasi IUMK melalui OSS. Pendaftaran online perizinan dilakukan melalui laman oss.go.id untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB merupakan pengganti dari TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Beliau menjelaskan teknis pendaftaran OSS. Dalam kesempatan itu pula beliau menjelaskan pentingnya memperhatikan zona tata ruang untuk menjalankan usaha. Bagi pelaku UMKM yang masih bingung dan membutuhkan pendampingan bisa dilakukan di Dinas PTSP.

Regulasi Kekayaan Intelektual Bagi UMKM

Sosialisasi selanjutnya dijelaskan oleh Ibu Monika Malau dari Kanwil KEMENKUMHAM Jawa Tengah. Dalam kesempatan itu ibu monika menjelaskan pentingnya merek bagi UMKM. Dasar hukumnya ada di UU No 20 Tahun 2016 tentang merk dan kondisi geografis. Hak merek yang sudah diperoleh sendiri nantinya akan berlaku selama 10 tahun dan bisa diperpanjang dengan periode yang sama. Hak merk yang bisa didaftarkan meliputi merk barang maupun jasa. Untuk mendaftar kita bisa akses di djip.go.id. Setelah itu unduh dan isi formulir berikut surat pernyataan yang ada. Untuk surat pernyataan harus disertai materai. Kita juga bisa melakukan pengecekan merk apakah sudah terdaftar atau belum di laman yang sama.

Strategi Pengembangan UMKM Agar Naik Kelas

Sosialisasi terakhir disampaikan oleh Ibu Lieli Suharti dosen UKSW. Beliau menyoroti soal perkembangan bisnis di era revolusi industri 4.0. Ibu Lieli menjelaskan tentang pentingnya UMKM untuk tumbuh dan berkembang melalui inovasi. Dalam kesempatan itu beliau juga membagikan beberapa kisah sukses UMKM.

Bagi teman-teman pelaku UMKM yang mau mengetahui lebih lanjut soal materi yang disampaikan dalam sosialisasi bisa di download full materi presentasinya melalui link di bawah ini.

Download file sosialisasi legalitas UMKM

Size: 50 Mb

Source: Panitia Sosialisasi Legalitas UMKM Kab. Demak

Versi: 2 Mei 2019

Novian Pambudi

My full-time job as a full-stack digital marketer at Visionic Indonesia. I create digital strategy plans, serve digital marketing consultants to clients, and do website development support.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments