Cara Cek Laporan Harta Kekayaan Pejabat di LHKPN

Kasus viral akhir-akhir ini membuka banyak mata khususnya publik untuk lebih aware lagi. Terutama pagi seorang pejabat, mereka diwajibkan untuk melakukan update data di suatu portal khusus yang bernama LHKPN.

Apa itu LHKPN?

LHKPN merupakan singkatan dari “Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara” yang wajib diserahkan oleh pejabat publik dan pegawai negeri di Indonesia kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut berisi rincian pendapatan, harta, dan utang piutang mereka.

Kenapa Wajib Lapor LHKPN?

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pejabat publik dan pegawai negeri di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU PPNBPK).

Tujuan utama dari LHKPN adalah untuk mencegah terjadinya tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme di kalangan pejabat publik dan pegawai negeri, serta memastikan bahwa mereka tidak memiliki harta yang tidak sejalan dengan penghasilan resmi mereka. LHKPN juga membantu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi di kalangan pejabat publik dan pegawai negeri.

Dalam LHKPN, pejabat publik dan pegawai negeri diwajibkan untuk melaporkan seluruh harta kekayaannya seperti properti, kendaraan, tabungan, saham, dan investasi lainnya. Mereka juga harus melaporkan pendapatan dan utang piutang mereka. Laporan tersebut akan diperiksa oleh KPK dan dapat digunakan sebagai bukti jika terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik dan pegawai negeri.

Sanksi yang diberikan kepada pejabat publik dan pegawai negeri yang tidak melaporkan harta kekayaan mereka dalam LHKPN dapat berupa pemecatan, penurunan pangkat, atau bahkan tuntutan pidana jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Siapa saja yang wajib lapor LHKPN?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU PPNBPK), beberapa kategori pejabat publik dan pegawai negeri di Indonesia wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Beberapa kategori tersebut adalah:

  1. Pejabat Negara, yaitu Presiden, Wakil Presiden, Menteri Negara, Gubernur Bank Indonesia, Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung, Jaksa Agung, Ketua dan Wakil Ketua KPK, Ketua dan Wakil Ketua BPK, dan pejabat negara lainnya yang ditetapkan oleh UU.
  2. Anggota DPR, DPD, dan DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota.
  3. Pejabat di lingkungan DPR, DPD, dan DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota, seperti Sekretaris Jenderal DPR, DPD, dan DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota.
  4. Pejabat di lingkungan lembaga negara dan lembaga lain yang dibentuk berdasarkan UU, seperti pimpinan lembaga-lembaga tinggi negara, pejabat tinggi negara, kepala daerah, kepala desa, dan lain-lain.

Cara Cek Laporan Harta di LHKPN

LHKPN juga harus dilaporkan oleh keluarga dekat atau keluarga inti dari pejabat publik dan pegawai negeri yang wajib melaporkan LHKPN. Keluarga dekat meliputi suami/istri, anak, orang tua, dan saudara kandung, sedangkan keluarga inti meliputi keluarga dekat dan mertua.

Untuk melakukan pengecekan laporan harta di LHKPN, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka situs web KPK di https://www.kpk.go.id/.
  2. Klik tab “LHKPN” pada menu bar.
  3. Klik opsi “Pencarian LHKPN”.
  4. Isi formulir pencarian dengan nama atau jabatan pejabat publik yang ingin Anda cari.
  5. Klik tombol “Cari”.
  6. Hasil pencarian akan menampilkan daftar pejabat publik dengan laporan LHKPN yang tersedia. Klik nama pejabat publik yang diinginkan untuk melihat laporan LHKPN mereka.

Kita bisa langsung akses LHKPN di website https://elhkpn.kpk.go.id/

Perlu diingat bahwa informasi yang terdapat dalam laporan LHKPN bersifat rahasia dan hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang seperti KPK dan lembaga pemerintah yang diizinkan. Sebagai warga negara, Anda hanya dapat mengakses laporan LHKPN pejabat publik jika Anda memiliki alasan yang sah untuk melakukannya.

Pentingnya LHKPN

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan kewajiban bagi pejabat publik dan pegawai negeri di Indonesia untuk melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimilikinya seperti properti, kendaraan, tabungan, saham, dan investasi lainnya. LHKPN memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme di kalangan pejabat publik dan pegawai negeri.

Berikut ini adalah beberapa alasan mengapa LHKPN penting bagi pejabat publik dan pegawai negeri:

  1. Mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme. LHKPN dapat membantu mencegah terjadinya tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme di kalangan pejabat publik dan pegawai negeri. Dengan adanya laporan harta kekayaan, dapat diketahui sumber kekayaan pejabat publik dan pegawai negeri, sehingga meminimalisir adanya dugaan kekayaan yang tidak sejalan dengan penghasilan resmi mereka.
  2. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. LHKPN juga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di kalangan pejabat publik dan pegawai negeri. Dengan melaporkan seluruh harta kekayaan, pejabat publik dan pegawai negeri dapat menunjukkan bahwa mereka bertanggung jawab dan transparan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
  3. Memberikan bukti dalam kasus hukum. LHKPN dapat digunakan sebagai bukti jika terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik dan pegawai negeri. Laporan tersebut dapat dijadikan alat bukti dalam proses pengadilan jika terdapat kasus hukum yang terkait dengan harta kekayaan pejabat publik dan pegawai negeri.
  4. Mencegah sanksi hukum. Pejabat publik dan pegawai negeri yang tidak melaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN dapat dikenakan sanksi berupa pemecatan, penurunan pangkat, atau bahkan tuntutan pidana jika terbukti melakukan pelanggaran hukum. Oleh karena itu, melaporkan harta kekayaan dalam LHKPN adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pejabat publik dan pegawai negeri.

Novian Pambudi

My full-time job as a full-stack digital marketer at Visionic Indonesia. I create digital strategy plans, serve digital marketing consultants to clients, and do website development support.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments