Jenis-Jenis Paspor yang Sering Digunakan
Paspor merupakan suatu identitas dari warga suatu negara yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Terlepas untuk apapun perjalanan itu dilakukan, seorang warga negara harus menunjukkan paspor sebagai tanda identitas. Paspor menjadi salah satu jenis dokumen yang wajib ada. Paspor juga menjadi syarat untuk melakukan perjalanan dinas maupun perjalanan bisnis khususnya ke luar negeri. Paspor disebut sebagai dokumen eksternal karena dikeluarkan oleh instansi terkait di luar lembaga yang bersangkutan.
Dalam hal ini, paspor dikeluarkan langsung oleh instansi yang berwenang. Untuk paspor yang khusus akan digunakan untuk perjalanan kenegaraan diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri. Kemudian untuk jenis paspor yang tidak digunakan untuk perjalanan kenegaraan diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat.
Paspor Biasa dan Paspor Dinas
Paspor dapat kita bedakan menjadi beberapa macam yaitu yang pertama ada yang namanya paspor biasa. Paspor biasa atau biasa disebut dengan normal passport merupakan paspor yang biasa digunakan oleh masyarakat umum. Biasanya sering kita temui memiliki sampul yang berwarna hijau. Karena warnanya itu, maka jenis paspor ini juga sering disebut sebagai paspor hijau. Paspor ini bisa kita buat di kantor imigrasi terdekat. Untuk jenis paspor biasa ini, masa berlakunya selama lima tahun.
Kedua, ada yang namanya paspor dinas. Jenis paspor ini digunakan khusus oleh pejabat pemerintah yang akan melaksanakan tugas dinas atau tugas kenegaraannya ke luar negeri. Paspor jenis ini memiliki sampul berwarna biru. Masyarakat umum juga biasa menyebutnya sebagai paspor biru. Untuk pengurusan pembuatan paspor jenis ini dilakukan di Kementerian Luar Negeri dan khusus hanya untuk pejabat pemerintah. Masa berlakunya bergantung pada keperluannya namun umumnya satu tahun atau lebih.
Paspor Diplomatik dan Paspor Khusus
Ketiga, ada yang namanya paspor diplomatik. Jenis paspor ini hanya digunakan oleh pejabat diplomatik. Pejabat diplomatik meliputi duta besar maupun pejabat-pejabat tertentu yang berasal dari kedutaan. Untuk paspor diplomatik memiliki sampul berwarna hitam. Sering disebut juga sebagai paspor hitam. Paspor ini dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri.
Kemudian yang ke empat ada paspor khusus. Paspor khusus ini hanya digunakan oleh pejabat United Nations atau khusus untuk pejabat dari Persatuan Bangsa-bangsa (PBB). Hal ini karena biasanya juga mendapatkan perlakuan diplomatik. Paspor khusus ini ada dua jenis. Pertama bersampul merah yang khusus untuk pejabat tinggi PBB dan yang kedua bersampul biru muda khusus untuk staf PBB.
Jenis Khusus Paspor Untuk Haji
Kelima, ada paspor haji. Paspor haji biasanya digunakan untuk orang-orang yang akan melakukan perjalanan keluar negeri untuk menunaikan ibadah haji. Sampul untuk paspor haji biasanya berwarna cokelat. Kita bisa mendapatkan paspor haji di Kementerian Agama. Adapun masa berlaku untuk paspor haji bergantung dengan lamanya melakukan ibadah haji.
Beberapa data yang biasanya tercantum dalam sebuah paspor seperti nomor paspor, nama pemegang paspor, jenis kelamin, kewarganegaraan, tempat tanggal lahir. Kemudian data tanggal dikeluarkannya paspor, tanggal masa berlaku paspor, kantor yang mengeluarkan paspor, foto diri, alamat, dan lembar untuk visa.
Kita bisa mendapatkan paspor dengan mengunjungi tempat pengurusan paspor terdekat. Siapkan data diri, isi lengkap formulir pengajuan paspor, kemudian menunggu untuk di proses. Selengkapnya tentang cara pembuatan paspor silakan baca tutorial membuat paspor dengan mudah.
Jadi, paspor itu penting untuk kita buat, tentu sesuai dengan peruntukannya. Jangan lupa juga kalau membuat paspor itu juga butuh waktu, paling tidak siapkan satu hari full untuk diluangkan membuat paspor.